SEMARANG - Lapas Ambarawa menerima kunjungan Pembimbing Kemasyarakatan (PK) Bapas Semarang untuk lakukan Assesment dan Litmas awal kepada Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) Lapas Ambarawa, Rabu (19/10/2022).
Kalapas Ambarawa Agus Heryanto menyampaikan kegiatan PK Bapas Semarang di Lapas Ambarawa dalam rangka menindaklanjuti surat Kalapas Ambarawa untuk melakukan Assesment dan Litmas awal kepada WBP.
Baca juga:
Gugatan Mahasiswa UKI Ditolak oleh MK
|
"Hal ini merupakan syarat yang harus dipenuhi dalam pemenuhan Hak WBP untuk pemberian Remisi maupun Integrasi, " jelasnya.
Selanjutnya Kalapas Ambarawa Agus Heryanto menyampaikan dengan di Undangkannya Undang-undang Pemasyarakatan yang baru Undang-undang Nomor 22 Tahun 2022 dan peraturan dibawahnya yang mempersyaratkan adanya Assesment bagi WBP.
"Selain adanya Laporan Perkembangan Pembinaan (LPP) dan Sistem Penilaian Pembinaan Narapidana (SPPN), " Tambahnya.
Lebih lanjut, tahap awal permintaan Assesment ke Bapas Semarang bagi WBP Lapas Ambarawa sekitar 47 Narapidana untuk persiapan pengajuan Remisi Natal Tahun 2022 dan Perbaikan Remisi bagi WBP Lapas Ambarawa.
(N.Son/LASAMBAWA)