SEMARANG - Jum'at, (2/09/2021) Pemerintah kabupaten Semarang pada tahun Anggaran 2021 terpantau mengalokasikan anggaran begitu besar yang bersumber dari APBD kabupaten Semarang dengan nilai Rp.276.757.000, - untuk kegiatan rehabilitasi pembangunan jaringan irigasi, yang tertera di titik pekerjaan tertulis di papan anggaran berada di desa Tapen, kecamatan Bawen sedangkan pada papan anggaran di titik kegiatan pekerjaan di wilayah desa Kunci putih, kecamatan Pringapus, kabupaten Semarang, diduga tidak sesuai spesifikasi dan terkesan asal jadi, dalam pembangunan yang menelan anggaran begitu besar dan dilokasi tidak terdapat alat bantu (Molen) dan terlihat bangunan tidak rapi.
Dilokasi, Padahal bangunan tersebut menelan biaya yang tidak sedikit, bahkan mencapai lebih dari Dua Ratus Juta rupiah, hal tersebut disampaikan oleh BPAN (Badan Penelitian Aset-aset Negara) M. Rohcmadi kepada awak media Indonesiasatu.id Berikut rincian aitem kegiatan berikut jumlah anggaran yang telah digelontorkan Pemkab Semarang;
Rehabilitasi/Peningkatan jaringan irigasi didesa Tapen, kecamatan Bawen, kabupaten Semarang dengan nilai kontrak Rp.276.757.000, -00 dengan jasa pelaksana oleh CV. PUTRA PERSADA.
Masih M. Rochmadi, di lokasi kami di sodorkan buku tamu yang dari dinas PUPR buku tersebut masih suci tanpa tulisan pena, alis (Perawan).
Masih kata BPAN (Badan Penelitian Aset-aset Negara) M. Rochmadi, menurut catatan kami ada beberapa hal yang penting untuk diketahui oleh publik, salah satunya fungsi pengawasan yang ada didinas PUPR Semarang (Bidang Sumber Daya Air) lumpuh alias tak berfungsi Bin Jadi Penonton, begitu juga Inspektorat Semarang, monitoring atau pemeriksaan yang dilakukan tak jauh sampai keuji petik, namun hanya bersifat administrasi saja. Hal ini yang menjadi salah satu faktor pekerjaan infra struktur di kabupaten Semarang, terkesan seperti tanpa perencanaan yang detail, alias asal-asalan, " tandasnya.
Dengan adanya temuan ini sudah seharusnya dilakukan penyelidikan/penyidikan kepada para pihak yang dianggap bertanggungjawab, baik pelaksana (Rekanan) maupun penyelenggara kegiatan (PUPR/Bid.SDA), dan sebagai lembaga Non-Government Organization (NGO). dalam rangka menjalankan fungsi kontrol sosial dan perbaikan terhadap sistem pengawasan yang diduga mati total alias Matot, kami berniat akan melakukan audiensi di DPRD dengan pihak PUPR kabupaten Semarang", pungkas M. Rohcmadi.
(Editor JIS: AGUNG)